Jakarta, sketsindonews – Terdakwa Steven Darmawan alias Aliong bandar narkoba yang tertangkap memiliki 23, 4 gram sabu-sabu dihukum kurungan badan selama 5 tahun 6 bulan penjara.
Ketus majelis hakim yang dipimpin Panji Surono dengan Rosmina dan Bintang Al masing-masing sebagai hakim anggota, memvonis Aliong lebih rendah dari tuntutan penuntut umum.
“Perbuatan terdakwa Steven Darmawan alias Aliong terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan,” ucap Ketua majelis hakim Panji Surono dalam amar putusannya. Selasa (11/02/20). Mendengar vonis itu, Aliong pun menerima putusan tersebut setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya.