Jakarta, sketsindonews – Terdakwa Steven Darmawan alias Aliong bandar narkoba yang tertangkap memiliki 23, 4 gram sabu-sabu dihukum kurungan badan selama 5 tahun 6 bulan penjara.
Ketus majelis hakim yang dipimpin Panji Surono dengan Rosmina dan Bintang Al masing-masing sebagai hakim anggota, memvonis Aliong lebih rendah dari tuntutan penuntut umum.
“Perbuatan terdakwa Steven Darmawan alias Aliong terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan,” ucap Ketua majelis hakim Panji Surono dalam amar putusannya. Selasa (11/02/20). Mendengar vonis itu, Aliong pun menerima putusan tersebut setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Sebelum sidang pembacaan putusan, pada hari yang sama penasehat hukum terdakwa membacakan pledoi. Setelah pembelaan dibacakan, majelis hakim langsung membacakan putusan. Adapun pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Indra Sinaga menuntut Aliong selama 6 tahun 6 bulan penjara.
Menurut Penuntut Umum Indra Sinaga, Aliong tidak terbukti melanggar dakwaan primair yakni Pasal 114 ayat 2 UU RI NO 35 tentang Narkotika. Melainkan terbukti melanggar dakwaan subsidair Pasal 112 ayat 2 UU RI N0 35 tentang Narkotika. Selain hukuman badan, Aliong juga dipidana denda sebesar Rp800 juta. Jika tidak dibayar, dipidana penjara selama empat bulan.
“Menyatakan terdakwa Steven Darmawan alias Aliong telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman. Menuntut pidana penjara selama enam tahun enam bulan, dikurangani dengan masa penangkapan dan penahanan,” ujar Indra Sinaga dalam requisitornya.
Perlu diketahui Steven Darmawan alias Aliong, saat ditangkap polisi pada 12 Oktober 2019. Ditemukan satu buah tas warna coklat yang didalamnya terdapat satu buah bekas bungkus rokok Malboro yang didalamnya terdapat enam bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 23,4 gram
Selain sabu-sabu juga ditemukan timbangan elektrik warna silver, alat hisap sabu, korek api dan sebuah handphone warna hitam.
(Sofyan Hadi)






