Jakarta, sketsindonews – Seorang panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Barat berinisial TS, bersama JC yang berprofesi sebagai Advokat, dicokok tim gabungan dari petugas KPK dan Badan Pengawas (Bawas), Mahlamah Agung, Jumat (5/2/2020).
Dari operasi senyap itu petugas KPK dan Bawas MA berhasi menyita uang tunai sebesar Rp15 juta.
Dari hasil penelusuran sketsindonews.com, Rabu (12/2/2020) malam, inisial TS panitera di PN Jakbar diduga adalah Teddy Subroto. Sedangkan Advokat JC yakni ditengarai bernama Jhon Chandra.