Jakarta, sketsindonews – Dugaan adanya intervensi Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pahala Nainggilan terhadap PT Geo Dipa Energi (GDE), terkait penerbitan surat permohonan bantuan klarifikasi Bank HSBC kepada dirut PT GDE, pada 19 September 2017.
Mendapatkan sorotan tajam dari Ketua Umum asosiasi daerah penghasil panas bumi Indonesia (ADPPI), Hasanuddin.
Menurut Hasanuddin lahirnya surat tersebut tidak tepat karena dikeluarkan disaat para pihak sedang bersengketa perdata. “Ranahnya bukan ranah KPK,” kata dia kepada sketsindonews.com, Kamis (13/02/20) siang.
Sebab KPK lanjut Hasanuddin, dalam memberikan informasi tidak mengkaji permasalahan itu secara komprehensif atau tidak dalam kerangka peraturan perundang-undangan panas bumi, serta historical aspek kontrak kerja sama para pihak.
“Secara formil surat tersebut tidak tepat, karena tidak ada korelasinya dengan kewenangan KPK. Hal ini bisa dikualifikasi sebagai bentuk intervensi KPK dalam sengketa perdata para pihak. Terbukti surat tersebut digunakan dalam sidang gugatan sebagai alat bukti,” imbuhnya.