Jokowi menyampaikan hal tersebut saat membuka rapat terbatas dengan jajaran Kemenko Polhukam di Istana Kepresiden, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019) silam.
Kembali ke kasus PT BGE, Hasan berceloteh surat KPK tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Karena KPK masuk pada ranah perdata yang bukan kewenangannya. Pertimbangan adanya potensi kerugian keuangan negara adalah pertimbangan yang tidak tepat. Jika benar itu pertimbangannya, kenapa KPK tidak masuk pada sengketa arbitrase internasional, yang menimpa Dieng Patuha sebelumnya. Justru pada gugatan itulah negara dirugikan,” gugatnya.
Hasan memandang bahwa PT GDE adalah entitas bisnis. Sehingga KPK tidak boleh memihak pada salah satu badan hukum perusahaan. “Ini hanya masalah kontraktual biasa,” ia mengingatkan.
(Sofyan Hadi)