Kuasa Hukum PT BGE Nilai Deputi Pencegahan KPK Ambigu

oleh
oleh

“KPK dapat saja dianggap dan dikatakan berwenang melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi dalam bentuk apapun yang diizinkan menurut UU. Namun demikian, lembaga KPK dan pejabat-pejabat yang di dalamnya tidak boleh melakukan penyesatan dengan memberikan atau menyampaikan keterangan palsu yang isi dan materinya tidak sesuai fakta dan kebenaran yang sesungguhnya,” sesalnya.

Perlu diketahui, pejabat KPK yang membuat surat sudah dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch mengenai dugaan pelanggaran kode etik pada tahun 2018. “ICW yang selama ini menjadi mitra KPK dalam pemberantasan korupsi saja sudah menyatakan surat tersebut melanggar kode etik,” imbuh Kresna.

Dalam kasus ini Kresna meminta kepastian hukum dan keadilan kepada dewan pengawas KPK serta kepolisian. “Kita memohon keadilan dan kepastian hukum dan diharapkan laporan kepada dewas dan kepolisian akan memberikan keadilan kepada Bumigas,” tutup Kresna.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.