“Ini merupakan pertama kali pihak swasta sepenuhnya menginvestasikan pembangunan Bandara dengan skema skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha). Artinya PT Gudang Garam akan mendapat konsesi, bisa 30 atau 50 tahun. Ini merupakan hal yang patut dicontoh oleh daerah lain untuk melakukan seperti yang dilakukan oleh Pemprov Jatim, Kediri dan Gudang Garam,” jelas Menhub.
Menhub Budi melanjutkan, persyaratan teknis pembangunan Bandara Kediri telah diselesaikan. Sementara, ketersedian lahan untuk akses dari dan menuju Bandara dan untuk drainase Bandara Kediri telah dikoordinasikan dengan Kementerian PUPR dan pemerintah daerah.
“Untuk drainase dan akses dari dan menuju bandara sedikit lagi kita selesaikan dalam waktu dekat konsinyasi lahan sekitar 1,5 hektar,” ujar Menhub.
Terkait pengelolaan Bandara Kediri, Menhub mengatakan akan diserahkan kepada PT Gudang Garam untuk memilih Badan Usaha Bandar Udara (BUBU). Namun demikian, terkait dengan pengelolaan kontrol lalu lintas udara (air traffic control) harus dilakukan oleh LPPNPI atau Airnav Indonesia.
“Gudang Garam bisa memilih nanti unsolicited jadi siapa saja yang bisa akan diberikan BUBU (Badan Usaha Bandar Udara) khusus tetapi pengelolaan Air Traffic Control tetap dikelola Air Navigation,” tutup Menhub Budi.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, progress pembebasan lahan sudah 98,4% selesai. Novie berharap, Pemda bisa cepat menyelesaikannya agar Groundbreaking pembangunan Bandara Kediri dapat dilakukan pada April 2020.