KPK Dilarang Memberi Informasi Soal Perbankan

oleh
oleh
Prof Romli Atmasasmita (Lamhot Aritonang/detikcom)

Terkait informasi perbankan ditambahkannya, instansi manapun tidak boleh mengeluarkan keterangan tersebut. Sebab kata Romli, informasi perbankan dilindungi oleh undang-undang perbankan tanpa ada kaitan dengan perkara pidana, sekalipun oleh instansi KPK.

“Jika KPK mengeluarkan surat tersebut tanpa memiliki wewenang hukum sesuai dengan KUHAP dan undang-undang KPK hal tersebut merupakan pelanggaran pidana,” ujar Romli.

Senada dengan Romli, mantan penasehat KPK, Abdullah Hehamahua juga menyayangkan keterlibatan lembaga pemberangus korupsi dalam pemberian informasi sengketa kontraktual antara PT Bumi Gas Energi dengan PT Geo Dipa Energi.

Sebab kata dia, surat yang diterbitkan oleh KPK merupakan informasi soal perbankan dan pihak yang berhak memberikan keterangan tersebut adalah otoritas OJK, BI atau pihak-pihak terkait perbankan, bukan KPK.

No More Posts Available.

No more pages to load.