Selain itu masih kata Abdullah, bahwa institisusi KPK tidak berwenang menangani perkara perdata dalam bentuk apapun. Sebaliknya tutur Abdullah, KPK hanya diperbolehkan melakukan penanganan perkara pidana korupsi.
“Itu pun tidak semua kasus korupsi bisa ditangani oleh KPK. Sebab, menurut Pasal 11 undang-undang KPK, yang boleh ditangani KPK adalah penegak hukum, Penyelenggara Negara (PN) dan pihak lain yang terlibat dgn penegak hukum dan PN,” tandas Abdullah.
Sementara itu Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, bertugas sesuai prosedur terkait rekomendasinya atas kerja sama PT Geo Dipa Energi (Persero) dengan PT Bumigas Energi dalam Patuha I. Lantaran menemukan potensi kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut.
“Kapasitas KPK dalam hal ini, adalah upaya untuk mencegah potensi kerugian negara. Karena dalam salah satu proses negosiasi pada 2017, Bumi Gas menuntut proyek Patuha I yang telah berproduksi senilai US$3–US$4 juta per bulan diserahkan kepadanya,” tutur Ali Fikri, Senin (10/02/20).