JPU: Perbuatan Terdakwa Suradi Gunadi Masuk Kedalam Ranah Pidana

oleh
oleh

Menurutnya, kebijaksanaan tersebut beralasan kuat, sebab faktanya terungkap dengan jelas dalam persidangan tentang terdakwa sejak awal bertransaksi (tahun 2012) dengan cara sengaja melakukan pembayaran tidak sesuai dengan jumlah tagihan invoice/ faktur yang dikirimkan kepada terdakwa. Selain itu jangka waktu pembayaran selalu tidak sesuai dengan jangka waktu yang diberikan yaitu satu bulan, serta tidak pernah memberikan keterangan sama sekali.

Oleh karena itu JPU menegaskan, bahwa sesungguhnya perlu ditegaskan dalam proses agenda pemeriksaan terdakwa, terungkap dengan jelas pengakuan terdakwa sendiri, bahwa untuk kekurangan pembayaran sebesar Rp 12.872.008.310, belum dapat dibayarkan oleh terdakwa dikarenakan kondisi fisik Terdakwa yang mulai sakit-sakitan, sehingga sangat tidak relevan jika saat ini menyatakan ada kelebihan bayar, bahkan kelebihan pembayarannya hingga mencapai totalnya sebesar Rp 4.130.617.735,- tegas Tolhas.

Selanjutnya JPU menyatakan bahwa perkara Nomor Register: PDM- 352 /JKT.PST/10/2019 bukanlah perkara sengketa perdata seperti disampaikan oleh pihak penasihat hukum terdakwa, akan tetapi merupakan perkara penipuan atau penggelapan yang masuk kedalam keranah pidana, bahwa perkara pidana tidak perlu menunggu perkara lain, bahwa perkara pidana dapat diproses bersamaan dengan perkara perdata yang sedang berlangsung

Bahwa dalam surat dakwaan JPU telah menguraikannya dengan jelas dan lengkap serta cermat tentang fakta-fakta perbuatan terdakwa adalah perbuatan pidana yang merugikan saksi korban atau pelapor, serta JPU tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2020, dimana terdakwa dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Diakhir sidang majelis hakim meminta kepada penasihat hukum Suradi Gunadi agar mempercepat membuat duplik, lantaran masa waktu penahanan kliennya sangat mepet.

No More Posts Available.

No more pages to load.