Merasa Dipersulit Bayar Pajak, Perda No 18 Tahun 2010 Bahas Soal Putusan Pengadilan

oleh
oleh
Lokasi tanah atau lahan yang saat ini terkendala pembayaran pajak.

Jakarta, sketsindonews – Martinus Siki, SH., MH Kuasa Hukum dari Sri Herawati Arifin berharap Badan Pajak dan Retribusi Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mampu memberi solusi atas keinginan Kliennya membayar pajak.

Diketahui Kliennya Sri Herawati Arifin merupakan pemilih tanah seluas 7000 m2 di Jalan Indraloka I, Gang III, Rt 009/Rw 010 Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, sesuai dengan Putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 587/Pdt.G/2013/PN Jakbar tanggal 10 Juli 2014 Jo putusan Pengadilan Tinggi No. 73/PDT/2015/PT DKI tanggal 06 April 2015 Jo Putusan MA RI No. 1937 K/Pdt/2015 tanggal 25 April 2016, Jo penetapan sita eksekusi Ketua PN Jakbar No. 05/2017 Eks Jo. 587/Pdt/2013 PN Jakbar tanggal 10-08-2017 Jo. Berita acara eksekusi pengosongan No. 05/2017 Eks Jo No. 587/Pdt.G/2013/PN Jakbar tanggal 21 November 2017.

Namun hingga saat ini pihaknya masih belum dapat melakukan pembayaran pajak, karena pihak UPPRD Grogol Petamburan (Gropet) justru mengeluarkan tagihan pajak seluas 15.000 m2 atas nama PT. Sabar Ganda.

“Biar dari badan ada solusi untuk penerbitan NOP (Nomor Objek Pajak) kita atau badan melempar semua urusan ke UPT,” ujar Martinus saat dihubungi, Senin (17/02/20).

Hal tersebut diutarakan karena sebelumnya Martinus yang merasa dipersulit saat akan melakukan kewajiban membayar pajak sudah mengirimkan surat kepada Kepala Bapenda untuk mendapatkan solusi atas perkara tersebut. “Saya sudah cek tapi belum ada balasan,” katanya.

Lebih jauh Martinus kembali mengungkapkan kekesalan atas sikap pihak UPPRD Gropet yang justru berusaha memasang stiker sebagai tanda penunggak pajak.

“Bukannya mau mengambil titik kordinat obyek tersebut mala mereka membawa stiker untuk di pasang di lokasi yang jelas-jelas letak obyeknya tidak jelas dengan tidak mampu menunjukan tanah yang 8000m2 sisanya,” ungkap Martinus, yang hanya memenangkan tanah seluas 7000 m2 namun mendapat penagihan pajak seluas 15.000 m2.

Dia menambahkan, “Dan niat buruknya UPT bukannya mencari solusi untuk ibu Sri Herawati membayar pajak malahan mau membuat masalah baru dengan memasang stiker dan tidak tuduk kepada putusan pengadilan dan selalu katakan punya SOP.”

Sementara saat dilakukan penelusuran ke Bapenda, pada hari yang sama Senin (17/02/20) diketahui bahwa surat dari Martinus Siki sudah didisposisikan ke UPPRD Gropet.

“Sudah didisposisikan ke UPPRD,” ungkap salah satu staf dari Bidang Peraturan yang juga menunjukkan nomor suratnya yakni 46/1723.

Masih berada di Bapenda juga diketahui bahwa sesuai Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 18 Tahun 2010, dijelaskan bahwa Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Dimana pada perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan tersebut meliputi pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

No More Posts Available.

No more pages to load.