Serta menyatakan barang bukti berupa, 1 tas kecil warna hijau merk Volunteer, 1 bungkus plastic bening berisi 1 butir tablet warna ungu berbentuk bulat logo “Ying Yang” Narkotika jenis Ekstasi dengan berat bruto 0,34 gram, 1 bungkus plastik bening berisi 6 (enam) butir tablet Warna Ungu berbentuk Bulat logo YING YANG narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 2,04 gram, 1 bungkus plastic bening berisi 2 butir tablet warna merah muda bentuk “Kepala Monyet” bertuliskan “No Speak” narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 1 gram, 1 bungkus plastic bening berisi 105 butir tablet warna ungu bentuk segilima logo “S” narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 32,55 gram dan telah dimusnahkan sebanyak 103 butir dengan berat bruto 32,24 gram dengan sisa pemeriksaan 2 (dua) butir dengan bruto 0,31 gram, 1 pak plastic bening kosong dan 1 buah handphone merk Iphone X dirampas untuk dimusnahkan.
“Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah,” tutupnya.
Sebagai informasi, dari penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakut diketahui bahwa sebelumnya Edwin didakwa melakukan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.