Tolhas menambahkan, dalam rapat pemengang saham dalam PT GMT telah terjadi perubahan kepengurusan yang sebelumnya dipimpin oleh Ali Said Mahanes digantikan oleh Lianny Pandoko.
Menurutnya, dalam persidangan para saksi yang telah diperiksa menyatakan terdakwa Suradi hanya melakukan pembayaran sebesar Rp 50 juta ditambah dengan Rp 55 juta dan sisanya hanya janji-janji saja.
Jaksa Tolhas juga menjelaskan mengenai saksi ahli, pihak penuntut umum telah menghubungi, namun dikarenakan ahli sedang ada kesibukan diluar kota, jadi tidak bisa dihadirkan kedalam persidangan.
“Kami telah menghubungi saksi ahli untuk bisa hadir dan memberikan pendapatnya sidang ini, namun karna kesibukan dan ahli sedang berada diluar kota, sehingga tidak dapat dihadirkan dalam persidangan ini,” beber Tolhas