Ia juga menjelaskan, kalau surat peringatan atau somasi sudah dua kali dikirim pada tahun 2017 kepada terdakwa, namun karna tidak ada keterangan dari terdakwa Suradi maka saksi Yani Pandoko menempuh jalur hukum dan melaporkan permasalahan ini ke Polda Metro Jaya.
“Dengan nilai kerugian kurang lebih Rp 11 Miliar dan ada ditemukan tagihan lain sehingga kerugian keseluruhan yang dialami PT GMT sekitar Rp 12,5 Miliar,” kata Tolhas.
Dalam persidangan juga terungkap, bawah jual beli proyektor yang dilakukan oleh terdakwa Suradi Ginadi dan PT GMT dimulai sejak tahun 2012 sampai 2017. “Dan terdakwa Suradi melakukan pembayaran diluar waktu kesepakatan dan tidak ada keterangan saat ditagih untuk melakukan pembayaran, serta mengulur-nguluk waktu terus,” ungkap Tolhas.
Untuk diketahui pada persidang sebelumnya, terdakwa Suradi Gunadi telah dituntut oleh jaksa Tolhas selama 3 tanun 6 bulan penjara, dan terbukti melakukan tidak pidana penggelapan. “Menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa Suradi Gunadi, selama 3 tahun 6 bulan penjara karna telah melakukan tidak pidana pengelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP,” kata Tolhas saat membacakan surat tuntutannya, Senin 10 Februari 2020.