9 Alasan Buruh Harus Tolak Omnibus Law

oleh
oleh
Ilustrasi Onmibus Law

Tetapi di dalam omnibus law Cipta Kerja, tidak ada lagi ketentuan mengenai 5 dan 6 hari kerja. “Dalam omnibus law hanya disebutkan, waktu kerja paling lama 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu,” kata Said Iqbal, Sabtu (22/02/20).

Karena tidak ada batasan hari, lanjutnya, bisa saja pekerja dipekerjakan 10 jam dalam sehari selama 4 hari. Asalkan totalnya 40 jam.

“Selain itu, karena menggunakan frasa paling lama 8 jam 1 hari. Bisa saja hanya dipekerjakan 4 jam dalam sehari (kurang dari 8 jam), dan upahnya dibayar per jam atau berdasarkan satuan waktu,” tegas Iqbal.

Alasan kedua, di dalam omnibus law juga diatur, pengusaha dapat memberlakukan waktu
kerja yang melebihi ketentuan waktu kerja untuk jenis pekerjaan atau sektor usaha tertentu. Dengan kata lain, ketentuan ini melegalkan jam kerja melebihi 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu.

No More Posts Available.

No more pages to load.