Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menggelar persidangan gugatan perdata atas hak cipta terhadap lagu Lagi Syantik.
Gugatan tersebut melibatkan para pihak yakni pabrik musik Nagaswara sebagai Penggugat dan Gen Halilintar selaku Tergugat.
Pihak Penggugat Nagarswara record menuntut Tergugat Gen Halilintar sebesar Rp9,5 miliar. Alasannya, lantaran Gen Halilintar, dengan sengaja mengcover Lagi Syantik dan mengunggah ke Youtube tanpa izin dari mereka pada tahun 2019.