Selain hukuman badan, Agus juga mendapatkan denda senilai Rp200 juta dari majelis hakim. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Dalam vonisnya itu, hakim menyatakan ada beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan vonis Agus. Hal yang memberatkan yakni Agus tidak mendukung program pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta mencederai citra kejaksaaan.
Sementara pertimbangan yang meringankan yakni Agus belum pernah dihukum, terus terang dalam persidangan, merasa bersalah, dan mengakui perbuatannya.