Terbukti Menerima Suap, Mantan Aspidum Kejati DKI Divonis 5 Tahun Penjara

oleh
oleh
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Majelis hakim dalam amar putusannya memerintahkan jaksa pada KPK, untuk membuka blokir terhadap sejumlah rekening bank milik Agus yang dinilai tak berkaitan dengan perkara.

“Memerintahkan jaksa KPK untuk melakukan pembukaan blokir rekening di Bank Jabar, BNI, Bank Mandiri yang seluruhnya atas nama Agus Winoto,” kata hakim Rustiono.

Perbuatan Agus dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.