Kades Se-Kepri Hadiri Raker Percepatan Penyaluran Dan Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020

oleh
oleh

Sedangkan untuk diskusi pleno dengan pemaparan materi tentang Permendesa nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan dana Desa tahun 2020, PMK 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, Penerapan Siskeudes versi 2.0.2 dalam Pengelolaan Dana Desa, dan Peran Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah dan Pemerintah Daerah terhadap Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahun 2020 .

Diskusi pleno dipandu oleh Moderator Kadis PMD DUKCAPIL Provinsi Kepulauan Riau Drs. Sardison, M,TP.
Terdapat sejumlah perobahan mendasar dalam regulasi terbaru terkait pengelolaan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa tersebut, diantaranya:

1) System pencairan dana desa yang sebelumnya dengan pola pencairan tahap I, II, dan Tahap II (20%, 40%, dan 40%), dengan regulasi PMK Terbaru ini dirubah dengan pola tahap I, II, dan Tahap III (40%,40%, dan 20%). Bagi Kabupaten yang desanya pada tahun 2019 lalu mendapatkan dinyatakan sebagai Kabupaten dengan peringkat baik dalam percepatan pencairan dana desa, maka pada tahun 2020 ini berhak untuk mendapatkan penyaluran dana desa dengan pencairan tahap I sebesar 60% sekaligus.

Di Provinsi Kepulauan Riau untuk tahun 2020 ini seluruh desa yang berada di Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas berhak untuk mendapatkan reward pencaiaran Dana Desa tahap I sebesar 60%, karena pada tahun 2019 lalu Seluruh Desa di Kabupaten Natuna dan Kepulauan Anambas berhak mendapatkan penghargaan sebagai Kabupaten dengan penyaluran Dana Desa tercepat kedua.

2) Pola Penyaluran Dana Desa yang pada PMK sebelumnya dari Rekening Umum Kas Negara (RKUN) disalurkan terlebih dahulu ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten/Kota dan selanjutkan disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD).

Pada Regulasi PMK terbaru,maka Dana Desa dapat langsung disalurkan dari RKUN ke RKD berdasarkan surat kuasa dari Bupati dari hasil verifikasi yang dilakukan di tingkat Kabupaten,Terkait penyaluran dana desa dari RKUN ke RKD, mekanismenya adalah Dana Desa yang ditransper tidak masuk ke RKUD, akan tetapi tercatat di RKUD sebagai data/catatan untuk pengawasan di tingkat kabupaten.

3) Terkait pemantauan dan evaluasi Dana Desa, dalam regulasi PMK terbaru tersebut juga di sebutkan tentang kemungkinan masih terdapat Silpa dana desa sejak tahun 2015 sampai dengan 2018, maka bupati diminta untuk melakukan pemantauan dan evaluasi tentang sisa dana desa di RKD,Jika masih terdapat sisa dana desa di RKD, maka Bupati akan meminta penjelasan mengenai sisa dana di RKD tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4) Sebagai bentuk pembinaan secara adminitrasi sisa Dana Desa yang masih terdapat di RKD, maka sisa Dana Desa tersebut diwajibkan untuk segera dikembalikan ke RKUN pada penyaluran dana desa II tahun berjalan paling lambat bulan Agustus 2020.

5) Dalam hal pemantauan dan evaluasi dana desa ini, jika terdapat Kepala Desa melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan telah ditetapkan sebagai tersangka,maka menteri keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan dan/atau untuk tahun anggaran berikutnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.