6) Selain beberapa perubahan yang mendasar seperti tersebut diatas masih terdapat perubahan lainnya yaitu “Rincian Dana Desa setiap Daerah Kabupaten/Kota dialokasi secara merata berkeadilan dan lebih proforsional berdasarkan Alokasi dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja, dan Alokasi Formula,
Progres Pencairan DD yg bersumber APBN di Prov Kepri tahuh 2020.
Berdasarkan data yang dihimpun per 13 Februari 2020, bahwa progres pencairan dana desa tahun 2020 (dana sudah masuk ke rekening kas desa) untuk wilayah Provinsi Kepulauan Riau adalah sebesar 39.41 milyar rupiah dari total Dana Desa se-Provinsi Kepulauan Riau sebasar Rp.273.35 milyar rupiah, atau dengan persentase pencaiaran 14,42%. Berikut progres Penyaluran Dana Desa tahun 2020 per Kabupaten :
1) Kabupaten Natuna: Total pagu Dana Desa tahun 2020 sebesar 65,69 milyar rupiah, dengan pencairan ke RKD sudah mencapai 39,41 milyar (60% dari total pagu DD,Penyaluran DD tahap I ke RKD sebasar 60% karena Kabupaten Natuna mendapat reward sebagai Kabupaten tercepat kedua secara nasional dalam penyaluran DD pada tahun 2019 lalu.
2) Kabupaten Kepulauan Anambas: Total pagu Dana Desa tahun 2020 sebesar 53,02 milyar rupiah, dengan pencairan ke RKD masih 0 %. (masih dalam proses pencairan.
3) Kabupaten Karimun: Total pagu Dana Desa tahun 2020 sebesar 44,50 milyar rupiah, dengan pencairan ke RKD masih 0 % (masih dalam proses pencairan).
4) Kabupaten Bintan: Total pagu Dana Desa tahun 2020 sebesar 39,55 milyar rupiah, dengan Pencairan ke RKD masih 0 % (masih dalam proses pencairan).
5) Kabupaten Lingga: Total pagu Dana Desa tahun 2019 sebesar 70,59 milyar rupiah, dengan pencairan ke RKD masih 0 %. (masih dalam tahap penyelesaian administrasi).
Berdasarkan data seperti tersebut diatas, bahwa pengalokasian Dana Dana di Provinsi Kepulauan Riau yang bersumber dari APBN pada tahun 2020 mengalami peningkatakan dari tahun 2019 lalu. Pada tahun 2019 total Dana Desa untuk wilayah Provinsi Kepulauan Riau sebesar 261,33 milyar rupiah, dan untuk tahun 2020 ini dengan total 273,36 milyar rupiah. Mengalami kenaikan sebesar 12,03 milyar rupiah. Dengan perubahan Regulasi yang sudah tertuang di Peraturan Menteri Keuangan dimaksud, harapan Presiden agar Dana Desa dapat segera dicairkan.
Untuk itu Kepada seluruh Pemerintah Desa agar dapat segera melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan. Terkait dengan Dana Desa ini Presiden juga menekankan agar dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat desa dan dapat meningkatkan perekonomian di desa.
(Ian)