Kuasa Hukum PT BGE Pertanyakan Izin PT DGE

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Ibarat peribahasa: sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga.

Kalimat diatas sepertinya layak dialamatkan kepada PT Geo Dipa Energi (GDE), sebuah perseroan milik pemerintah yang mengelola hasil panas bumi di PLTP Dieng dan Patuha.

Konon PT GDE ditengarai memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan wilayah kerja pertambangan (WKP).

Akan tetapi faktanya dalam rapat putusan yang digelar oleh Komisi Informasi Publik (KIP) RI, Rabu (26/2/2020) sore. Pihak PT GDE tidak bisa memperlihatkan IUP dan WKP baik asli maupun copy yang selama ini digaungkannya.

Perlu dketahui berdasarkan undang-undang tentang panas bumi nomor 27 tahun 2003 dan nomor 21 tahun 2014, perusahaan tambang wajib memiliki IUP dan WKP. Namun jika perseroan penambang tidak mempunyai perizinan, semestinya penegak hukum menggunakan kewenangannya.

“Itu namanya penambangan liar atau illegal mining. Pelanggar undang-undang bisa dipidana karena mencuri aset milik negara,” tegas legislator Partai Nasdem Kurtubi kepada sketsindonews.com, Sabtu (15/2/2020).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.