Bali, sketsindonews – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, pernyataannya terkait 230 potensi petahana (incumbent) yang akan menyalonkan diri kembali di Pilkada 2020 adalah bagian dari Indeks Kerawanan Pemilu (IPK) yang dikeluarkan Bawaslu itu tidak ada tendensi memaknai dan menduga petahana menyalahgunakan kekuasaan apabila mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2020.
Pernyataan terusebut disampaikan Mendagri dalam Rapat Koordinasi Bidang Politik dan Pemerintahan Umum dan Deteksi Dini Mendukung Sukses Pilkada Serentak Tahun 2020 yang digelar di Bali Nusa Dua Convention Center, Kamis (27/02/2020).
“Tidak maksud ada potensi penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan petahana, acuannya jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016,” kata Mendagri.
Namun demikian, Tito kembali menegaskan, bahwa yang perlu diperhatikan baik-baik bagi para petahana yang akan menyalonkan diri lagi di Pilkada 2020 ini yaitu jangan menyalahgunakan wewenang, karena hal itu memang dalam Indeks Kerawanan Pilkada yang dikeluarkan Bawaslu. Artinya, petahana mesti taat pada aturan yang ada.
“Dalam UU pun telah diatur dengan tegas terkait soal itu. Mulai dari larangan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal pencalonanan sampai akhir masa jabatan, kecuali ada persetujuan tertulis dari Mendagri,” jelasnya.
Tak hanya itu saja, Mendagri juga mengingatkan kepada petahana, bahwa dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam enam bulan sebelum tanggal penetapan calon. Pasalnya dalam UU No. 10 Tahun 2016 juga telah memberi rambu agar petahana yang maju lagi dalam pencalonan tidak menyalahgunakan wewenangnya.
“Jadi jelas, yang menjadi rujukananya yaitu Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 dan Indeks Kerawanan Pemilu yang dikeluarkan Bawaslu. Bukan menyatakan bahwa petahana yang maju pasti atau berpotensi salahgunakan wewenang atau kekuasaan,” ujarnya.