Jakarta, sketsindonews – Setelah menunggu cukup lama, akhirnya pada 19 Februari 2020 lalu, Martinis Siki selaku kuasa hukum Sri Herawati Arifin mendapat balasan surat dari Badan Pendapatan Daerah Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) Grogol Petamburan (Gropet).
Merasa Sulit Bayar Pajak, Martinus: Para Pihak Termasuk UPT Harus Tunduk Dengan Putusan Pengadilan
