Jakarta, sketsindonews – Setelah menjadi sorotan dari berbagai pihak, akhirnya Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali memerintahkan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA, Prim Haryadi, mencabut surat edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan.
“Ternyata setelah diteliti itu sudah diatur dan itu sudah diperintahkan untuk mencabut,” kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Jum’at (28/02/20).
Andi menjelaskan dasar pencabutan surat edaran MA (SEMA) yang mengatur pengambilan foto, rekaman suara, dan rekaman tv karena hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Sudah diatur KUHAP, sudah diatur dalam PP 27/1983 itu kan dalam rangka ketertiban persidangan untuk kelancaran tertibnya persidangan,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam Sema yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum), Prim Haryadi pada 7 Februari 2020 lalu, pada point 3 terkait tata tertib disebutkan bahwa pengambilan foto, rekaman suara, rekaman Tv harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
(Eky)
Soal Larangan Foto Saat Sidang, Ketua MA Minta SEMA No. 2 Tahun 2020 Dicabut
