Jakarta, sketsindonews – Keberadaan UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta nyatanya belum banyak pemangku kepentingan yang mengetahuinya. Aturan pembayaran royalti di tempat publik seperti pusat perbelanjaan, cafe, restoran dan tempat pariwisata yang memutar lagu belum diketahui oleh para pelaku usaha.
Musisi dan pegiat ekonomi kreatif Anang Hermansyah mendesak Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mengubah Peraturan Menteri No 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata.
“Perubahan nomenkaltur Kementerian Pariwsata dan Ekonomi Kreatif semestinya diikuti dengan mengubah paradigma kementerian dengan mensinergikan antara sektor pariwisata dan ekraf,” kata Anang di Jakarta, Jumat (28/02/20).