Sebelumnya pihak penyidik Kejari Sragen telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Djoko Sugeng Pudjianto (DS) selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Direktur RSUD dr. Soehadi Prijonegoro, Nanang Yulianto Eko Budi Raharjo, S. Farm, Apt, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Rahardyan Wahyu Utomo, SH. (RW) berperan sebagai penyedia barang sekaligus Direktur PT Fabrel Medikatama
“Saat ini ketiganya langsung dilakukan penahanan rumah tahanan di Rutan Sragen,” kata Kajari Sragen, Syarif Sulaeman dalam keterangan tertulis, Kamis (05/03/20) malam.