Dikatakan Yusri, rencananya nanti penjualan masker akan dilakukan pemiliknya dengan harga standar dan diawasi polisi.
“Nanti masyarakat yang membeli dengan harga standar, karena masyarakat membutuhkan sekarang. Mereka jual dengan harga standar dengan diawasi polisi, ini upayanya yang coba kita lakukan. Kita tunggu koordinasi hari ini seperti apa,” ungkapnya.
Yusri menyampaikan, koordinasi diperlukan agar kepolisian tidak melanggar aturan. Sebab, seharusnya barang bukti yang disita baru dapat dikembalikan atau dimusnahkan berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Nggak bisa langsung disalurkan, itu (masker) barang bukti. Kalau berdasarkan aturan harus inkrah dulu, putusan pengadilan. Nanti kita koordinasikan dulu, boleh tidak. Azas yang kita gunakan adalah azas untuk masyarakat, manfaat untuk umum karena dibutuhkan sekali. Banyak masyarakat yang menanyakan ke polisi, tapi kita tidak bisa putuskan sendiri, harus koordinasi dengan instansi terkait baik itu jaksa atau pengadilan supaya diskresi kepolisian ini tidak melanggar aturan. Selama tidak melanggar aturan dan memang untuk azas manfaat buat masyarakat, kita akan lakukan,” katanya.