HL ditetapkan tersangka, pada Jumat (6/3/2020), setelah tim penyidik Polda Jatim melakukan gelar perkara usai menganalisa keterangan saksi, korban, dan barang bukti yang ada.
Sebelumnya, pendeta HL tersebut dilaporkan korban sejak tanggal 20 Februari 2020 di Mapolda Jatim. Laporan tersebut telah diterima dengan No LP: LPB/155/II/2020/UM/SPKT. (nru/skt)