MA Lepaskan Karen dari Jeratan Pidana

oleh
30.8K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Mahkamah Agung akhirnya melepaskan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dari jeratan pidana.

Alasannya menurut majelis kasasi karena perbuatan yang dilakukan Karen sebagai Dirut merupakan tindakan direksi dan komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas risiko keputusan atau tindakan pengawasan yang telah mereka ambil atau business judgment rule.

“Kendati putusan itu pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perseroan tetapi itu merupakan resiko bisnis. Bertolak dari karakteristik busnis yang sulit untuk diprediksi ( unpredictable) dan tidak dapat ditentukan secara pasti,” demikian dikatakan Juru Bicara Mahkamah Agung Dr Andi Samsan Nganro dalam keterangannya kepada sketsindonews, Senin (9/3/20) malam.

Gambar

Menurutnya majelis hakim kasasi yang menangani perkara tersebut terdiri dari: Suhadi sebagai Ketua Majelis, didamping hakim anggota, Prof. Krisna Harahap, Prof. Abdul Latif, Prof. Mohammad Askin dan Sofyan Sitompul.

Seperti sudah diketahui Karen Agustiawan pada pengadilan tingkat pertama, ia dijatuhi vonis 8 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Karen dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam akuisisi blok BMG di Australia pada 2009.

Karen dianggap melakukan investasi tanpa pembahasan dan kajian terlebih dahulu, serta tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris Pertamina. Atas perbuatannya, Karen dinilai telah merugikan negara sebesar Rp568 miliar dan memperkaya Roc Oil Company Australia.

Hakim menyebut Karen melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Direktur Keuangan Pertamina, Ferederick Siahaan; eks Manager Merger dan Akusisi Pertamina, Bayu Kristanto; dan Legal Consul and Compliance, Genades Panjaitan.

Karen tidak menerima putusan itu dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, bandingnya ditolak. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama.

Sementara Ferederick dan Bayu lebih dulu telah divonis lepas oleh MA.

Kuasa hukum Karen, Soesilo Ariwibowo membenarkan vonis tersebut. “Saya baru saja mendengar putusannya tapi untuk petikan putusannya masih ditunggu, untuk eksekusinya menunggu petikan putusan ya, mungkin besok,” katanya.

Soesilo menjelaskan, vonis lepas terhadap kliennya karena perbuatan yang dituduhkan oleh jaksa tidak terbukti masuk kategori pidana. Dengan demikian, Karen lepas dari segala tuntutan pidana.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap