Pamekasan, sketsindonews – Kepolisian Resort Pamekasan mengungkap persekongkolan modus penggelapan mobil rental dengan menjerat dua tersangka penadah, dan satu tersangka utama yang masih dalam buronan polisi.Â
Dua pelaku tersebut, Misli dan Suip, serta pelaku utama berinisial NA. Perannya, NA warga Kabupaten Kediri tersebut merental mobil di Surabaya, lalu menjualnya ke penadah Misli warga Pegantenan Pamekasan, melalui penyalur Suip warga Omben Sampang.Â
Modus tersebut terungkap setelah pemilik mobil dari Surabaya melaporkan resmi ke polisi, jika kendaraan mobilnya sudah diduga berada di tangan orang lain di wilayah Pamekasan. Laporan ini ditindak hingga polisi berhasil mengungkapnya.Â
“Namun pada kesempatan itu, mobil rental ini tidak dikembalikan, namun dijual dengan harga tidak wajar ke panadah Misli melalui penyalur Suip,” kata Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari, Selasa (10/3/20).Â
Menurut Djoko, lokasi rental mobil ini berada di Kota Surabaya. Semula pemilik mobil tidak curiga terhadap perilaku NA, karena setiap kali merental, mobilnya selalu dikembalikan tepat waktu.Â
Sedikitnya, ada dua mobil yang berhasil digelapkan. Di antaranya mobil bermerek Toyota Avanza bernomor polisi M 8708 BQ yang dijual seharga Rp 35 juta, dan mobil Vilfire bernomor polisi B 161 NNN yang dijual seharga Rp 70 juta. Surat-surat kedua kendaraan lengkap.Â
“Sementara lokasi yang dijadikan transaksi berlokasi di area Monumen Arek Lancor. Informasi yang kami dapat dari Polda Jatim ada beberapa korban rental lain di Surabaya yang digelapkan oleh NA,” tambah Djoko.Â
Dalam memburu NA, polisi Pamekasan akan bekerja sama dengan Polda Jatim untuk menyisir keberadaannya. Dengan demikian, jejaring modus pelaku penggelapan mobil rental terendus dan terungkap.Â
“Sementara kedua tersangka ini dikenai Pasal 480 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dengan denda paling banyak Rp 900 ribu,” pungkasnya. (nru/skt)