Kejaksaan Seakan Tak Berdaya Hadapi Para Terpidana

oleh
oleh
Ilustrasi kejaksaan

Bahkan sejak tahap penyidikan hingga duduk di kursi pesakitan, penyidik membutuhkan waktu 3 tahun. Tak hanya itu, Dalton dikabarkan sempat pula dua kali, mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh pihak Imigrasi dan Kejati DKI Jakarta di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng yakni pada 4 April 2018 dan 9 Mei 2018.

Kemudian trio terpidana Chandran J Punjabi, Feryani Kusuma Intan dan Almira Xaveria Kwane. Ketiganya tersandung perkara pembobolan Bank Yudha Bahkti dengan kerugian Rp480 miliar.

Pada tingkat kasasi, terdakwa Chandran J Punjabi (owner PT Pronto) dihukum tujuh tahun penjara, Feriyani Kusuma Intan, diganjar 5 tahun penjara dan Almira Xaveria Kwane, juga dihukum 5 tahun penjara. 

Terakhir terpidana Donny Andi Saragih merupakan mantan Dirut PT Transjakarta. Ia dihukum oleh Mahkamah Agung selama 2 tahun kurungan badan lantaran terbukti melakukan penipuan. Kasus Donny tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst.

Donny tidak sendirian menjalankan aksi tipu muslihat. Dia bersama Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut “turut serta melakukan penipuan berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.