Sebelumnya, pelayanan Kantor Disdukcapil Pamekasan kisruh, karena dipicu pembatasan nomor antrean. Masyarakat sebagai pemohon, sebagian memprotes jika batasan 150 kurang tepat.
Masyarakat mendesak agar sistem pelayanannya dikembalikan ke pengaturan awal. Artinya pemohon tidak dibatasi dengan jumlah, melainkan sehari terlayani semua hingga waktu jam kerja tutup.
Pengakuan Plt Kepala Disdukcapil Pamekasan Ach. Faisol, kantor membatasi nomor antre pembuatan KK hingga 150 pemohon, karena pihaknya memiliki keterbatasan waktu hingga pukul 15.30 WIB. Dia tidak bisa memaksa dengan menguras banyak energi namun hasilnya kurang baik.
“Ini setiap pemohon sudah kami batasi maksimal mengurus tiga KK. Kalaun150 dikalikan tiga, berarti ada sekitar 450 KK harus dicetak per hari,” ujar Faisol.
Kalkulasi waktunya, per KK butuh waktu maksimal lima menit, setelah dilakukan proses verifikasi dan perubahan atau penambahan data. Setelah itu tercetak dengan jaminan berkas lengkap, jaringan internet normal dan tidak ada gangguan.
(nrs/usi)