Jakarta, sketsindonews– Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat secara resmi meniadakan sementara pelayanan umum dengan bertatap wajah secara langsung selama dua pekan ke depan. Hal tersebut dilakukan lantaran merebaknya virus corona di Ibukota secara masif.
Demikian diungkapkan Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubagbin), Kejari Jakpus, Titin Herawati, Rabu (18/3/2020).