Gambler Robinson Diancam Empat Tahun Bui

oleh
oleh

Dalam persidangan, Terdakwa Martin mengatakan dihadapan majelis hakim pimpinan Firman, kalau dirinya hanya diajak untuk membuka usaha oleh Yusman yang juga menjadi terdakwa, namun dalam berkas perkara terpisah.

Ketika penuntut umum Fedrik Adhar dari Kejari Jakarta Utara bertanya mengenai apakah Martin mengetahui kalau dirinya akan diajak membuka usaha kasino dan itu dilarang oleh negara? “Iya, saya mengetahui kalau akan dibuka usaha kasino dan itu dilarang oleh negara” ungkapnya, Jum’at (20/3/2020).

Jaksa Fedrik pun menggali informasi mengenai berapa jumlah uang yang terdakwa Martin berikan untuk membuka usaha perjudian itu, dan bagaimana perjanjian dan cara pembagiannya? “Saya memberikan uang yang pertama sebesar Rp500 juta, kemudian kedua sebanyak Rp300 juta, dan perjanjiannya keuntungan akan kita bagi selama 2 minggu sekali,” tutur Martin

No More Posts Available.

No more pages to load.