Ia mengatakan berkas hasil penyelidikan diserahkan beserta lampirannya berupa berkas-berkas pemeriksaan para saksi dan ahli sebanyak tujuh bundel berkas. Berkas hasil penyelidikan Komnas HAM dikembalikan karena berdasarkan penelitian Tim jaksa penyidik pada Direktorat HAM Berat Jampidsus, belum memenuhi syarat formiil maupun syarat materiil.
“Karenanya berkas hasil penyelidikan tersebut dinyatakan belum cukup bukti memenuhi unsur pelanggaran HAM Berat,” kata Dr Hari.