Pihaknya juga melakukan penyemprotan bersama pengurus rumah peribadatan dan kita lakukan sebelumnya tanggal tanggal 17 – 19 Maret 2020, dimana ini terkait sesuai seruan Gubernur DKI Jakarta No : 5 Tahun 2020 Tentang Seruan Gubernur DKI Tentang untuk Peniadakan Sementara Kegiatan Peribadatan.
“Ada 8 jumlah Masjid dilingkungan kami tidak melaksanakan sementara sholat juma’at dengan warga melakukan sholat dzuhur diantaranya ; yang tidak melaksanakan : Masjid Al Fata RW 01, Masjid Fatahillah RW 01, Masjid Hidayatullah RW 03, Masjid Al Muhajirin RW 04, Masjid Al Furqaan RW 06, Masjid Al Ikhlas RW 07 dan Masjid Al Muttaqien RW 08,” paparnya, Jumat (20/3/20).