Jakarta, sketsindonews – Merebaknya virus mematikan bernama corona membuat pemerintah pusat langsung menginstruksikan kepada para aparatnya untuk bekerja di rumah.
Tak terkecuali Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur idem ditto.
Kepala Kejati NTT Dr Pathor Rahman mengatakan pihaknya mengikuti komando dari Jaksa Agung ST Baharuddin agar melaksanakan tugas di rumah dinas.