Ini Alasan JIC Tidak Menyelenggarakan Shalat Fardhu Lima Waktu Berjamah ?

oleh
oleh

Artinya berdasarkan keputusan ini dan untuk mencegah bahaya yang lebih besar selain para pegawai di lingkungan JIC, siapapun tidak boleh masuk ke Masjid Raya JIC kecuali ada keperluan yang sangat penting.

Shalat berjamaah dilaksanakan hanya untuk internal para pegawai JIC dan pegawai-pegawai kantor yang berada dalam area kompleks Masjid Raya JIC yang sedang bertugas.

Mari kita ikuti anjuran Pemerintah Pusat dan daerah dalam pencegahan Covid-19. Semoga wabah ini bisa dikendalikan tidak menimbulkan dampak yang luas dan kita berharap semoga wabah ini segera berlalu.

Ma’arif Fuadi Alumnus UIN Jakarta, Kepala Sub Divisi Dakwah Badan Manajemen JIC dan Sekretaris Umum MUI Kota Jakarta Timur.

(Nanorame)

No More Posts Available.

No more pages to load.