Majelis Hakim Vonis 3 Bulan Penjara, Pedagang Pakaian Ilegal

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sedangkan pada UU Perdagangan, pelaku usaha dapat dikenakan Pasal 35 ayat (1) huruf d, Pasal 36, dan Pasal 47 ayat (1), yang menyebutkan pemerintah menetapkan larangan perdagangan pakaian bekas impor untuk kepentingan nasional dengan alasan melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup. 

Tengok saja rendahnya vonis yang dijatuhkan pimpinan majelis hakim Saefudin Zuhri, Duta Baskara dan Tuty Haryati sebagai Hakim Anggota di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhadap Terdakwa Natan Sitompul pemilik ratusan koli pakaian bekas tanpa ijin. Putusan itu diketok pada Selasa, (17/3/2020).

Ketua majelis hakim Saefudin Zuhri menjatuhkan putusan selama 3 bulan penjara kepada Natan Sitompul.

Menurut Saefudin, Terdakwa Natan terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan perdagangan tanpa izin. Natan terbukti melanggar Pasal 106 UU RI nomor.7 tahun 2004 tentang perdagangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.