Selain itu, kata Hari, Jaksa Agung juga menyampaikan pesan Presiden Ir. Joko Widodo agar dalam pelaksanaan kegiatan pencegahan penularan dan penanggulanan covid 19 yang dikategorikan sebagai bencana non alam. Agar tetap dilakukan pengawasan oleh aparatur kejaksaan sebagai aparat penegak hukum baik secara preventif melalui pendampingan hukum (legal assistensi) maupun represif (penegakan hukum).
“Jika memang terdapat penyalahgunaan atau penyimpangan anggaran yang diperuntukan penanggulangan bencana Covid 19. Dengan harapan dengan adanya pendampingi hukum dari kejaksaan pada proses revisi, pengesahan dan penggunaan anggaran tersebut,” ujarnya seraya mengatakan agar dapat menghilangkan keragu-raguan bagi aparatur di daerah (propvinsi maupun kabupaten / kota) dalam menganggarkan dana dan melaksanakan kegiatan untuk pencegahan penularan dan penanggulangan Covid 19 tersebut.
(Sofyan Hadi)