Polisi Amankan Penyebar Hoaks Corona di Pamekasan

oleh
oleh

Sementara untuk penetapan tersangka, pihaknya masih menunggu gelar perkara. Penyidikan yang digelar menggunakan Pasal 45 A Ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

“Apabila jadi tersangka, di pasal ini hukumannya enam tahun,” paparnya. 

Meski demikian, dia berjanji akan mendalami kasus tersebut dengan menyelidiki lebih dalam penyebar pertama informasi hoaks tersebut. Namun karena hari libur, sementara pemanggilan saksi lain masih ditunda.

“Rekaman yang disebarkan MS nyatanya tidak sengaja. Terduga punya misi agar masyarakat waspada,” tegasnya. 

No More Posts Available.

No more pages to load.