Selain itu, pihaknya juga akan menggelar rapid tes tahap kedua yang akan dimulai pada tanggal 27 Maret 2020 mendatang atau setelah pelaksanaan rapid tes tahap pertama selesai. Pelaksanaan test tahap kedua diperuntukkan bagi kategori B.
“Untuk tahap kedua rencananya dengan sistem Drive Thru. Untuk pesertanya, ditahap pertama kan kategori A, nah tahap kedua ini kita tes Kategori B, yaitu Tenaga kesehatan dan stakeholder terkait,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemkab Bekasi telah menerima sebanyak 1000 alat rapid tes yang diberikan Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Rabu (25/3) kemaren.
Alat Rapid Test berupa test pack dimana pemeriksaan dilakukan dengan mengambil sampel darah kapiler, lalu diteteskan ke alat test pack. Pelaksanaan Rapid test ini diharapkan dapat mengetahui dan menekan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi.