Menurutnya tiga dokumen berupa kuitansi cicilan ditengarai untuk pembelian apartemen di Jalan Senopati Jakarta Selatan atas nama Tin Zuraida, istri buronan KPK, Nurhadi senilai Rp477 juta.
“Kami tetap berharap KPK menerapkan pasal pencucian uang berdasar dokumen tersebut karena nilai transaksi cicilan satu bulan aja adalah sangat besar yaitu ratusan juta dan sistem pembayaran tunai sehingga diduga bukan dari pengasilan resmi keluarga PNS,” ujar Boyamin.
Ia mengatakan, semestinya KPK menyelidiki dokumen kuitansi tersebut untuk memperoleh gambaran lokasi aset-aset Nurhadi dan keluarganya. Sehingga dapat mencari jejak jejak keberadaan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.