Jakarta, sketsindonews – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, (MAKI), Boyamin Saiman dikabarkan telah menyerahkan tiga dokumen pembelian unit apartemen keluarga mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi kepada KPK, Jumat (27/3/2020) siang. Penyerahan bukti-bukti itu dikirimkan melalui via email Pengaduan Masyarakat.
Komisi anti suap memasukan nama Nurhadi sebagai daftar pencarian orang atau DPO. Lantaran mantan sekretaris Mahkamah Agung itu telah mangkir dari panggilan resmi penyidik KPK.
Hal tersebut dikatakan Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima sketsindonews.com, hari ini.