“Video itu tiba-tiba disebar ke grup WhatsApp. Maksud tersangka ini dengan video dikirim ke sosmed itu mantannya bisa diajak balikan,” ujarnya.
Video tersebut kemudian viral dan polisi melacaknya hingga mendapatkan tersangka. Atas perbuatannya, MTH diancam Pasal 45, Ayat 1, Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman 6 tahun penjara.
(nru/akt)