“Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan (Kompol Fahrul Sudiana) dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis Kebijakan,”
Kapolri menerbitkan Maklumat Kapolri yang mengatur tentang perintah larangan dan pembubaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus Corona. Dalam maklumat itu, kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
Beberapa waktu lalu Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menyatakan bahwa Polri telah membubarkan 1.371 kerumuman massa menyusul terbitnya Maklumat Kapolri bernomor Mak/2/III/2020.
(Nanorame)