Seperti diketahui, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19, Menteri Hukum dan HAM RI melalui putusannya Nomor 10 Tahun 2020, tentang syarat asimilasi dan hak integrasi kepada Narapidana dewasa dan anak, maka Lembaga Permasyarakata (Lapas) Kelas II B Warungkiara, memberikan asimilasi dirumah terhadap 26 Warga Binaannya.
(Devi)
Di “Selamatkan” Corona, 26 Napi LP Kelas IIB Warung Kiara Hirup Udara Bebas
