Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan wajib melaksanakan PP Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka upaya percepatan penanganan Covid-19.
“Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melakukan PSBB sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih serta penanganan,” tertulis petikan surat itu.
Konsekwensi dari surat Menkes PSBB di DKI Jakarta maka akan termaktub dalam pelaksanaan objek vital diantaranya ; peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, kegiatan khusus terkait pertahanan dan keamanan.