Ada pengecualian peliburan pada beberapa tempat tempat kerja yang diberikan pada kantor atau instansi tertentu. terkecuali kantor atau instansi itu memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, serta pelayanan kesehatan.
Berikut Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.01.07/ MENKES/ 239/ 2020 tentang penetapan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
(Nanorame)