Lanjut Arifin tugas ini nantinya seluruh Satpol PP untuk bergerak mulai Kelurahan Kecamatan secara serentak di 5 Wilayah Kota dalam menjalankan poin aturan Pergub PSBB.
“Kalo tak jalan bagi peran Satpol laporkan kesaya,” tegasnya kepada sketsindonews.com.