Di Mata Pengusaha DKI, PSBB Tidak Ada Artinya?

oleh
oleh

Said Iqbal menyebut, perusahaan-perusahaan di Bekasi di Kawasan EJIP, JABABEKA, MM 2100 masih masuk bekerja. Kemudian di Tangerang ada kawasan Cikupa, Balaraja, Jatake, dan di Bogor ada di Citerep, Gunung Putri, Ciawi, hingga Wanaherang, sampai saat ini masih tetap bekerja.

“Oleh karena itu, KSPI meminta Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Walikota di daerah tersebut untuk bertindak tegas,” kata Said Iqbal.

Lanjutnya, “Kalau tidak ada tindakan apapun kepada buruh yang masih bekerja di pabrik, dengan kata lain buruh boleh berkumpul di perusahaan. Maka bisa dipastikan KSPI dan MPBI akan melakukan aksi pada tanggal 30 April di gedung DPR RI dan kantor Menko Perekonomian. Aksi juga serentak akan dilakukan di 20 provinsi.”

Dengan membandingkan buruh sampai saat ini boleh tetap bekerja dan tidak diliburkan, maka KSPI berharap aksi 30 april inipun diijinkan.

“KSPI meminta Gubernur Anies Baswedan mengambil tindakan tegas untuk melakukan pengecekan dan tindakan tegas kepada pengusaha yang melanggar PSBB dengan mencabut izin usaha perusahaan tsb dan menutup pintu gerbang pabrik dengan menempelkan pergub DKI ttg psbb. Kalau tidak, wibawa Gubernur tidak dihargai oleh pemilik modal,dan mengancam nyawa buruh beserta keluarganya” pungkas Said Iqbal.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.